Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-macam Kekuasaan Negara
Pengertian kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur rakyat mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Secara umum, kekuasaan negara dapat diklasifikasikan berdasarkan tugas dan fungsi lembaga negara. Macam-macam kekuasaan negara diungkapkan oleh pakar berikut:
a. Kekuasaan negera menurut John Locke
John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga macam. Ketiga kekuasan negara menurut John Locke sebagai berikut.
- Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
- kekuasaan federatif adalah kekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.
b. Kekuasaan negara menurut Montesquiew
Konsep kekuasaan yang dikemukakan Montesquiew dikenal dengan istilah Trias Politica. ketiga kekuasaan tersebut sebagai berikut:
- Kekuasaan yudikatif adalah mepertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang.
- Kekuasaan legisatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
- Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undnag-undang.
Indonesia merupakan negara yang menganut trias politica. Akan tetapi, ajaran trias politica tidak secara utuh diterapkan dalam praktik kekuasaan pemerintahan negara Indonesia. Trias politica yang dikembangkan di Indonesia menggunakan sistem pembagian kekuasaan. Adapun konsep trias politica yang dikembangkan oleh Montesquiew yaitu pemisahan kekuasaan.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan secara horizontal dipengaruhi oleh perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
1). Kekuasaan Konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah atau menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dasar hukum pemberian kekuasaan ini yaitu pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2). Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.Kekuasaan ini dimiliki oleh presiden. Dasar hukum pemberiaan kekuasaan ini diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
3). Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dasar hukum pemberian kekuasaan ini di atur dalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4). Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Kekuasaan ini dimiliki oleh Mahkamah Agung beserta lingkungan yang dibawahnya, serta mahkamah Konstitusi. Dasar hukum pemberian kewenangan diatur dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5). Kekuasaan Eksaminatif/inspektif adalah kekuasaan dalam rangka penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dasar hukum pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
6). Kekuasaan Moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Dasar hukum pemberian kewenangan diatur dalam pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahnya. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Uraian dalam pasal tersebut menunjukan bahwa sistem kekuasaan pemerintahan indonesia dibagi secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
3. Hubungan Kerja Antarlembaga Negara
Berikut contoh konsep pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk hubungan kerja antarlembaga.
Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahnya. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Uraian dalam pasal tersebut menunjukan bahwa sistem kekuasaan pemerintahan indonesia dibagi secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
3. Hubungan Kerja Antarlembaga Negara
Berikut contoh konsep pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk hubungan kerja antarlembaga.
- Pembuatan dan pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Pemakzulan presiden atau wakil presiden.
- Pelaporan hasil pemeriksaan keuangan negara.
- Pembahasaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Komentar
Posting Komentar